Tidak Prosedural, Ada Apa di Balik Itu ?....
ditulis oleh satoto waliun di sekayu,sumsel
Kab Musi Banyuasin sumatera selatan memiliki sumber minyak bumi dan gas salah satunya adalah sumur gas SUBAN 4 yang terletak di daerah sako suban bintialo kec batang hari leko yang saat ini pengelolanya di lakukan oleh PT Conoco Philip dgn izn wilayah kab musi banyuasin yg berdasarkan pada ket dinas kehutanan provinsi sumsel dan ket dishut kab musi rawas yang menyatakan kawasan SUBAN 4 tidak termasuk dalam kawasan hutan kab Mura, namun aneh bin ajaib sejak th 2007 DBH NIGAS SUBAN 4 pindah ke kab MURA dengan dasar PERMENDAGRI 63 th 2007 yg infonya tdk termasuk dlm produk hukum depdagri atau tidak teregestrasi pakta membuktikan permendagri 63 th 2007 tdk ada di internet atau pun di toko buku.
Ironis nya lagi tidak ada tembusan surat ke PEMKAB MUBA dan baru di ketahui 1 tahun setelah di tetapkan permendagri tersebut,,, akibatnya kab muba mengalami kerugian keuangan daerah yang seyogyanya masuk dalam daftar pendapatan daerah per tahunnya sekitar 800 milyar rupiah.
PEMDA KAB MUBA bersama DPRD MUBA dan MASYARAKAT melakukan berbagai upaya komunikasi dgn instansi ataupun badan terkait lainya guna menyelsaikan perihal SUBAN 4 namun sayang belum membuahkan hasil, akhirnya DPRD KAB MUBA berinisiatif membentuk PANSUS HAK ANGKET SUBAN 4 beberapa temuan pansus di dapati bahwasanya PERMENDAGRI 63 th 2007 terbitnya di duga tidak memenuhi unsur alias MAL ADMINISTRASI dan terindikasi REKAYASA yang mengarah kepada tindak pidana kriminal dan tindak pidana korupsi diantaranya adalah :
- Pemda Muba tidak pernah menerima salinan asli permendagri 63 th 2007,
- Permendagri 63 th 2007 tidak di sosialisasikan dalam bentuk apapun,
- PT Conoco Phillips izinnya saat ini masih di wilayah Pemerintahan Daerah kab. Musi Banyuasin namun akibat permendagri tersebut DBH migasnya mengalir ke Kab. MURA ?
- Berdasarkan hasil keterangan dari MAPOLRES MUBA, DANDIM 0401 MUBA, KEJAKSAAN NEGERI MUBA, PENGADILAN NEGERI MUBA, BPN MUBA, dan DINAS Kehutanan KAB MUBA di hadapan PANSUS HAK ANGKET SUBAN 4 DPRD MUBA Lokasi SUMUR GAS SUBAN 4 yang di kelola oleh PT CONOCO PHILLIPS masuk dalam WILAYAH HUKUM DAN ADMINISTRASI Pemerintahan Daerah kab. Musi Banyuasin.
sebab SUBAN 4 menurut PETA KEHUTANAN KAB. MURA LETAKNYA JAUH DARI PERBATASAN.... dan tidak termasuk dalam dinas kehutanan Kab. Mura.
Oleh karena itu Ketua DPRD KAB MUBA H. UZER EFFENDI dalam pertemuan antara Pemprov SUMSEL, Pemkab MUBA dan Pemkab Hotel Jayakarta Daira, Palembang awal mei 2012 yang lalu dengan tegas MENYATAKAN MENOLAK !..... opsi apapun yang di tawarkan oleh kementrian dalam negeri maupun Pemprov Sumatera Selatan,,, dan tetap pada REKOMENDASI DPRD Kab MUBA yakni Jika Pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian dalam Negeri atau Pemprov Sumsel tidak bisa mengupayakan kebijakan mengembalikan SUBAN 4 ke Kab. Muba sesuai dengan tertib hukum dan tertib administrasi.
MAKA KITA AKAN TETAP MELAKSANAKAN UPAYA HUKUM BAIK ITU PIDANA ATAU PUN PERDATA TERKAIT TERBITNYA PERMENDAGRI 63 tahun 2007 yang KONTROVERSIAL
Sumber : Muba Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar