Pemerintah

ikak die...

Acara penyuluhan dan pembinaan ORMAS,LSM,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama Dan Generasi Muda di Kec.Sanga Desa yang diselenggarakan oleh KESBANGLINMAS POL. Kab.MUBA

Demi untuk menekan kesalahan dilakukan oleh para oknum yang memanfaatkan peluang dan meng Atas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ),Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada.Sesuai Dengan PP No 5 dan UU No 8 thn 1985 tentang ruang lingkup tatanan serta cara Kerja,Aturan: tentang Organisasi Kemasyarakatan.Merujuk dan Merevisi PERMENDAGRI No 32 tahun 2011,Maka keluarlah PERMEDAGRI No 39 Tahun 2012. Guna mengatur dan meluruskan tata kerja organisasi- organisasi yang ada.

 








Maka dari itu dari KESBANGPOL LINMAS Kabupaten Musi Banyuasin Mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri yang selenggarakan dan ditembuskan oleh KESBANGPOL LINMAS Pusat kepada SEKDA Kabupaten / Kota se Indonesia, untuk itu di tingkat kecamatan Sanga Desa,juga tidak mau ketinggalan ikut pula melakukan yang hal yang sama yakni: sosialisasi dan mengadakan acara penyuluhan dan pembinaan kepada ORMAS,LSM,tokoh masyarakat,tokoh agama dan generasi muda yang ada di kec. Sanga Desa. Dengan tema : Mari kita Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju PERMATA MUBA 2017. Acara di awali dengan perkenalan antar masyarakat dan para pembicara, berlansung cukup hangat namun tetap khimad.”kita selaku pengurus atau anggota ORMAS & LSM haruslah saling menjaga kesatuan dan persatuan bangsa ini,saling menguntungkan saling Asah,Asih dan Saling Asuh bukan sebaliknya.Dihimbau kepada Ormas & LSM yang ada di Kecamatan Sanga Desa kiranya bisa kerja sama dengan pemerintahan yang ada, Agar segera Mendaftarkan Organisasinya pada Instansi terkait yaitu KESBANGPOL LINMAS setempat. Tidak bisa andai kata LSM nya berada di Kota Palembang tapi melakukan kegiatan kerja dan melapor di Kabupaten MUBA. pun sebaliknya.sedangkan ruang lingkupnya tingkat Kabupaten / Kota, kecuali tingkatan nya Nasional masih harus ada kantor dan pengurus perwakilan di tiap kabupaten/Kota se Indonesia .Serta harus ada Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) tiap akhir bulan maupun Akhir Tahun harus ada Laporan ke Badan Pengawasan di KESBANGPOL LINMAS setempat atau di mana LSM itu berada.” Demikian Kabid pengawasan LSM & ORMAS pada Kesbangpol linmas Muba,Bapak Adnan Noor.
BA mengahiri kata sambutannya. Acara yang di hadiri oleh lebih kurang 45 peserta, di laksanakan pada pkl: 09.Wib berakhir pada Pkl: 14Wib, hari senin,16 juli 2012 bertempat di Aula kantor Camat sanga Desa yang dihadiri oleh Sekcam Sanga Desa Aizen, S.Pd, M.Si, Kasi Trantib Kecamatan serta tokoh masyarakat cukup mengundang Antusias masyarakat di Kecamatan Sanga Desa, karena kali pertama masyarakat di beri penyuluhan dan penjelasan,definisi serta geliat tentang ormas atau pun LSM. Sejak sepuluh tahun terakhir diadakan oleh BP 7 atau saat penataran masuk sekolah baru yakni penataran P.4. Dan para pembicara dari KESBANGPOL LIMAS MUBA yaitu Bapak Radiyo, Drs. Nen Fadly, Drs. Amiruddin Iskandar, Imron AR, dan Adnan Noor BA. Selaku pembicara tentang pengawasan ORMAS dan LSM yang ada di kecamatan Sanga Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar