Pemerintah

ikak die...

Gerakan Masyarakat Muba Menggugat Suban 4 ( Gemmmas ), Dobrak Dpr Ri


Pasca hasil Rapat di DIRJEN Kementrian Kementrian Dalam Negeri 28/ 11/ 2012 Pimpinan Rapat Mengatakan Agenda Rapat hari ini adalah Penyampaian Draf  Revisi Permendagri no 63 tahun 2007 Rapat hari ini merupakan Pinalisasi atas rapat rapat sebelumnya terkait permasalahaan yang sama apapun keputusannya draf revisi ini akan segera di terbitkan dan di berlakukan, utusan Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin yang di izinkan mengikuti rapat saat itu yakni Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mewakili Bupati Muba Pahri Azhari dan Ketua DPRD Muba H.Uzer Effendi Msi, Bupati Ridwan Mukti dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten I Bidang pemerintahan Provinsi  Sumatera Selatan adapun draf revisi tersebut adalah sesuai dengan yang di usulkan PUM Kantor Gubernur Sumsel H.Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin juga Mantan Sekda Muba tapal batas antara Kab Muba dengan Kab Mura terletak di tengah tengah titik koordinat SUMUR GAS SUBAN 4 

atau di kenal dengan Win win sulosi dari awal situasi rapat berlangsung panas alias tidak kondusif, ironisnya lagi Dirjen PUM Kementrian Dalam Negeri terkesan Pilih kasih tidak netral semua argumentasi tentang kepemilikan SUMUR GAS SUBAN 4 di matahkan di tengah jalan akibatnya utusan dari Pemkab Muba dan DPRD Muba dengan tegas menolak menyetujui draf revisi permendagri 63 tahun 2007 bahkan khawatir tanda tangan di palsukan Beni Hernedi dan Uzer Effendi sengaja membuat pernyataan resmi di atas kertas bertulis tangan guna menghindari hal hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Pemkab dan DPRD Muba tetap pada keyakiinan dan keinginan masyarakat musi banyuasin SUMUR GAS SUBAN 4 adalah milik muba dan harus kembali ke muba, kuasa hokum pemkab muba Alamsyah Hanapiah SH MH di hadapan Rapat Dengar Pendapat Umum atas Pelaksanaan rekomndasi Pansus Hak Angket Suban 4 DPRD Muba mengatakan telah melaksanakan hamper keseluruhan isi dari REKOMENDASI tersebut diatas. Usai Rapat Tokoh Masyarakat Muba M.Yusuf H Senen ,Satoto Waliun, Sumadi SE, Yusri Liper RI , Zainal Aripin SH MH, lakukan rembuk bersama menyepakati membantu Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam upaya nyata mempercepat pengembalian sumur gas suban 4 dari kab mura ke kab muba, menurut H Yusuf Senen di dampingi Sumadi SE ,Permendagri 63 tahun 2007 merupakan inti dari seluruh permasalahan sumur gas suban 4 dan sekitarnya artinya Permendagri 63 tahun 2007 harus segera di cabut suban 4 kembali ke muba adalah harga mati dari komitmen bersama kami hari ini melalui GERAKAN MASYARAKAT MUBA MENGGUGAT SUBAN 4 upaya yang kita lakukan GEMMMAS dan sudah tercatat dalam rencana kegiatan yakni Silahturahmi sekaligus minta pendapat Praksi Praksi di DPR RI , Menyurati Secara Resmi keseluruh Alat Kelengkapan DPR RI seperti Ketua Dan Pimpinan serta ,Segenap Anggota DPR RI, Praksi ,Komisi, dan Utusan Perwakilan Daerah khususnya yang mewakili Sumatera Selatan agar segera menggelar dan mengagendakan secara resmi pada agenda pokok kegiatan DPR RI terkait Permendagri 63 tahun 2007 yang Kontroversial, kita sampaikan juga surat tersebut ke kementrian dalam Negeri, Dep Keuangan RI, Mabes Polri, Penyidik KPK, Dirjen Migas, Kementrian SDM, Sekretariat Kepresidenan, juga segera kita surati ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel. Dalam rapat di Komisi II DPR RI juga kita pantau apa pun bentuknya kita berusaha semaksimal mungkin mengingat kan kelengkapan DPR RI betapa pentingnya Permendagri 63 tahun 2007 segera di cabut minimal diadakan Rapat dengar pendapat umum dengan agenda pokok bedah Permendagri 63 tahun 2007 dan dalam waktu dekat Insyah Allah GERAKAN MASYARAKAT MUBA MENGGUGAT SUBAN 4 akan lakukan aksi baleho di Bundaran air mancur hotel Indonesian atau bundaran HI selanjutnya menuju TV ONE agar Masyarakat Indonesia dan Pejabat pemerintah pusat mendengar Permendagri 63 tahun 2007 adalah katagori penzholiman kab musi banyuasin khususnya penzhloiman hajat hidup masyarakat muba titipan dari hasil perjuangan pendahulu muba dan ini wajib kita perjuangkan bila perlu sampai pada titisan darah penghabisan  SUBAN MILIK MUBA HARUS KEMBALI KEMUBA dan kami juga menghimbau pada segenap Induvidu dan Komponen Warga Musi Banyuasin dimana pun Berada mari kita bekerja bersama ,bersama sama kita berjuang mengembalikan HAK MUBA atas SUMUR GAS SUBAN 4 dan sekitarnya sebab hingga detik ini TERITORIaL HUKUM nya masih tercatat bagian dari Wilayah Hukum Mapolres dan Dandim 0401 Musi Banyuasin begitu juga dengan Wilayah kerja Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sekayu Musi Banyuasin, Seluruh Proses Perizinan Explorasi Sumur gas Suban 4 yang saat ini di kelola PT CONOCO PHILIPS merunut dari arahan dan petunjuk pemerintah pusat berdasarkan pada dokumen resmi hingga detik ini MaSIH TERCaTaT pada administrasi Pemerintahah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, artinya Letak Sumur Gas Suban 4 pakta lapangan masih di Musi Banyuasin sebaliknya aNEH bin aJaIB Permendagri 63 tahun 2007 yang seyogyanya berdasarkan tupoksi kemendagri yang berhak menetapkannya adalah Dirjen PUM bukan Dirjen BKaD parah nye lagi penyampaian draf revisi permendagri 63 tahun 2007 tersebut kini di ajukan oleh Dirjen PUM ? Ironisnya lagi Gubernur Sumsel H.alex Noerdin mantan Bupati dan Sekda Musi Banyuasin yang kami nilai satu diantara Mantan Pejabat Muba yang mengetahui banyak tetang SUMUR GaS SUBaN 4 justru berpendapat lain ujar Satoto Waliun generasi muda muba yang getol menyuarakan suban 4 milik muba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar