Pasca
hasil Rapat di DIRJEN Kementrian Kementrian Dalam Negeri 28/ 11/ 2012 Pimpinan
Rapat Mengatakan Agenda Rapat hari ini adalah Penyampaian Draf Revisi Permendagri no 63 tahun 2007 Rapat
hari ini merupakan Pinalisasi atas rapat rapat sebelumnya terkait permasalahaan
yang sama apapun keputusannya draf revisi ini akan segera di terbitkan dan di
berlakukan, utusan Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin yang di izinkan
mengikuti rapat saat itu yakni Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mewakili Bupati
Muba Pahri Azhari dan Ketua DPRD Muba H.Uzer Effendi Msi, Bupati Ridwan Mukti
dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten I Bidang pemerintahan
Provinsi Sumatera Selatan adapun draf
revisi tersebut adalah sesuai dengan yang di usulkan PUM Kantor Gubernur Sumsel
H.Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin juga Mantan Sekda Muba tapal batas
antara Kab Muba dengan Kab Mura terletak di tengah tengah titik koordinat SUMUR
GAS SUBAN 4
atau di kenal dengan Win win sulosi dari awal situasi rapat
berlangsung panas alias tidak kondusif, ironisnya lagi Dirjen PUM Kementrian
Dalam Negeri terkesan Pilih kasih tidak netral semua argumentasi tentang
kepemilikan SUMUR GAS SUBAN 4 di matahkan di tengah jalan akibatnya utusan dari
Pemkab Muba dan DPRD Muba dengan tegas menolak menyetujui draf revisi
permendagri 63 tahun 2007 bahkan khawatir tanda tangan di palsukan Beni Hernedi
dan Uzer Effendi sengaja membuat pernyataan resmi di atas kertas bertulis
tangan guna menghindari hal hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.
Pemkab dan DPRD Muba tetap pada keyakiinan dan keinginan masyarakat musi
banyuasin SUMUR GAS SUBAN 4 adalah milik muba dan harus kembali ke muba, kuasa
hokum pemkab muba Alamsyah Hanapiah SH MH di hadapan Rapat Dengar Pendapat Umum
atas Pelaksanaan rekomndasi Pansus Hak Angket Suban 4 DPRD Muba mengatakan
telah melaksanakan hamper keseluruhan isi dari REKOMENDASI tersebut diatas.
Usai Rapat Tokoh Masyarakat Muba M.Yusuf H Senen ,Satoto Waliun, Sumadi SE,
Yusri Liper RI , Zainal Aripin SH MH, lakukan rembuk bersama menyepakati
membantu Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam upaya nyata
mempercepat pengembalian sumur gas suban 4 dari kab mura ke kab muba, menurut H
Yusuf Senen di dampingi Sumadi SE ,Permendagri 63 tahun 2007 merupakan inti
dari seluruh permasalahan sumur gas suban 4 dan sekitarnya artinya Permendagri
63 tahun 2007 harus segera di cabut suban 4 kembali ke muba adalah harga mati
dari komitmen bersama kami hari ini melalui GERAKAN MASYARAKAT MUBA MENGGUGAT
SUBAN 4 upaya yang kita lakukan GEMMMAS dan sudah tercatat dalam rencana
kegiatan yakni Silahturahmi sekaligus minta pendapat Praksi Praksi di DPR RI ,
Menyurati Secara Resmi keseluruh Alat Kelengkapan DPR RI seperti Ketua Dan
Pimpinan serta ,Segenap Anggota DPR RI, Praksi ,Komisi, dan Utusan Perwakilan
Daerah khususnya yang mewakili Sumatera Selatan agar segera menggelar dan
mengagendakan secara resmi pada agenda pokok kegiatan DPR RI terkait
Permendagri 63 tahun 2007 yang Kontroversial, kita sampaikan juga surat
tersebut ke kementrian dalam Negeri, Dep Keuangan RI, Mabes Polri, Penyidik
KPK, Dirjen Migas, Kementrian SDM, Sekretariat Kepresidenan, juga segera kita
surati ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel. Dalam rapat
di Komisi II DPR RI juga kita pantau apa pun bentuknya kita berusaha semaksimal
mungkin mengingat kan kelengkapan DPR RI betapa pentingnya Permendagri 63 tahun
2007 segera di cabut minimal diadakan Rapat dengar pendapat umum dengan agenda
pokok bedah Permendagri 63 tahun 2007 dan dalam waktu dekat Insyah Allah
GERAKAN MASYARAKAT MUBA MENGGUGAT SUBAN 4 akan lakukan aksi baleho di Bundaran
air mancur hotel Indonesian atau bundaran HI selanjutnya menuju TV ONE agar
Masyarakat Indonesia dan Pejabat pemerintah pusat mendengar Permendagri 63
tahun 2007 adalah katagori penzholiman kab musi banyuasin khususnya penzhloiman
hajat hidup masyarakat muba titipan dari hasil perjuangan pendahulu muba dan
ini wajib kita perjuangkan bila perlu sampai pada titisan darah penghabisan SUBAN MILIK MUBA HARUS KEMBALI KEMUBA dan kami
juga menghimbau pada segenap Induvidu dan Komponen Warga Musi Banyuasin dimana
pun Berada mari kita bekerja bersama ,bersama sama kita berjuang mengembalikan
HAK MUBA atas SUMUR GAS SUBAN 4 dan sekitarnya
sebab hingga detik ini TERITORIaL HUKUM nya masih tercatat bagian dari Wilayah
Hukum Mapolres dan Dandim 0401 Musi Banyuasin begitu juga dengan Wilayah kerja
Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sekayu Musi Banyuasin, Seluruh Proses
Perizinan Explorasi Sumur gas Suban 4 yang saat ini di kelola PT CONOCO PHILIPS
merunut dari arahan dan petunjuk pemerintah pusat berdasarkan pada dokumen
resmi hingga detik ini MaSIH TERCaTaT pada administrasi Pemerintahah Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin, artinya Letak Sumur Gas Suban 4 pakta lapangan masih
di Musi Banyuasin sebaliknya aNEH bin aJaIB Permendagri 63 tahun 2007 yang
seyogyanya berdasarkan tupoksi kemendagri yang berhak menetapkannya adalah
Dirjen PUM bukan Dirjen BKaD parah nye lagi penyampaian draf revisi permendagri
63 tahun 2007 tersebut kini di ajukan oleh Dirjen PUM ? Ironisnya lagi Gubernur
Sumsel H.alex Noerdin mantan Bupati dan Sekda Musi Banyuasin yang kami nilai
satu diantara Mantan Pejabat Muba yang mengetahui banyak tetang SUMUR GaS SUBaN
4 justru berpendapat lain ujar Satoto Waliun generasi muda muba yang getol
menyuarakan suban 4 milik muba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar