Dalam
Rapat Komisi 2 DPR RI Bidang Pemerintahan senen 10 Desember 2012 dengan Agenda
Rapat Dengar Pendapat omisi II DPR RI bersama Kemendagri, PemProv Sumatera
Selatan, Pemkab Mura, PemKab Muba, dan Sejumlah Anggota Presedium Pembentukan
Kab Muratara ( Musi Rawas Utara )
terkait dengan Pengesahaan RUU Tentang
Pembentukan Kabupaten Muratara pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang
terganjal dengan Komplik batas wilayah antara Kab Muba dengan Kab Mura yakni
Permasalahan Kepemilikkan Sumur Gas SUBAN 4 juga menindak lanjuti laporan dari
kemendagri atas permasalahan sengketa batas MUBA dengan MURA. Rapat hari ini
semua pihak terkait dihadirkan agar Pokok permasalahannya jadi jelas ujar Ketua
Komisi II DPR RI mengawali pembukaan Rapat, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni
Hernedi mewakili Bupati Muba H.Pahri Azhari atas pertanyaan Pimpinan Rapat
tentang Komplik Batas Wilayah antara Kab
Muba dengan Kab Mura menjelaskan, pada waktu yang bersamaan dengan Agenda Rapat
hari ini Bupati dan Ketua DPRD Kab Muba tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kab Muba. Lebih lanjut Beni Hernedi menegaskan sampai hari ini sengketa Batas
Kab Muba dengan Kab Mura khususnya pada segmen Sumur Gas SUBAN 4 dan
Sekitarnya, BELUM SELESAI di karenakan BELUM di CABUTnya PERMENDAGRI No 63
tahun 2007 tentang penetapan Kab Mura sebagai Daerah Penghasil atas Segmen
Sumur Gas Suban 4 yang akhirnya MENIMBULKAN polemik sengketa batas
berkepanjangan, dan lebih kurang sepanjang 165 kilometer wilayah Kab Muba di
sekitar SUBAN 4 saat ini di garap perusahaan batu bara dengan mengantongi izin
dari Pemkab Mura padahal selama 5 tahun sengketa SUBAN 4 ini masih kami
PERMASALAHKAN. Berbagai elemen Masyarakat Musi Banyusin, Pemerintah Daerah Kab
Muba dan DPRD Kab Muba telah Melakukan berbagai Upaya guna menuntut kembalinya
SUMUR GAS SUBAN 4 ke Kab Muba, dengan menyurati ke semua pihak terkait, pada
kesempatan ini juga, lanjut Beni Hernedi kami laporkan pada Yang Terhormat
Pimpinan dan Segenap Anggota Komisi II DPR RI, Pemkab Muba melalui KUASA HUKUM
PEMKAB MUBA saat ini tengah melaksanakan REKOMENDASI PANSUS HAK ANGKET SUBAN 4
DPRD KAB MUBA yakni mendaftarkan Gugatan Hukum atas PERMENDAGRI No 63 tahun
2007, dan pada dasar nya Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Kab Muba MENDUKUNG
pemekaran kabupaten yang berbatasan langsung dengan Musi Banyuasin sepanjang
tidak menghilangkan hak dan kepentingan atas kabupaten Musi Banyuasin Seperti
yang terjadi barubaru ini dengan Kabupaten Pali pemekaran dari Kabupaten Muara
Enim batas wilayah dapat di selesaikan secara musyawarah mupakat dengan tidak
menghilangkan hak hak kedua kabupaten yang selama ini telah di tentukan melalui
lembaran Negara tentang pembentukan kabupaten muba dan kabupaten muara enim
.turut serta Ass I Bidang Pemerintahan kab Muba Drs Sohan Madjid, Wakil
Pimpinan DPRD Muba Aidil Fitri SE, Ketua Pansus Hak Angket Suban 4 DPRD Muba, M
Yusuf , Kabag Tapal Batas, Bustanul, Kabag Hukum Pemkab Muba Yudi Hernendi SH
MH, Kuasa Hukum Gugatan Hukum Pemkab Muba atas Permendagri 63 tahun 2007
Alamsyah Hanfiah SH MH dan Perwakilan Gerakan Masyarakat Muba Menggugat Suban 4
( GEMMAS ) Sumadi SE, Satoto Waliun dan Kemala jaya. Hal senada juga di
sampaikan Eko Staf Dirjen PUM KemDepdagri Bidang Batas Wilayah terkait sengketa
batas Kab Muba dengan Kab Mura yang di sebab dari terbitnya PERMENDAGRI 63
tahun 2007 Hingga hari ini Masih Bersengketa dan di permasalahkan. terutama
sekali dari pihak Pemkab Muba yang berujung dengan telah di daftarkanya Gugatan
Hukum atas Permendagri tersebut, eko juga berharap pada Komisi II DPR RI agar
dalam pengesahan RUU setiap kabupaten atau Provinsi pemekaran kiranya batas
wilayah di selasaikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yang berbatasan
langsung sehingga titik koordinat batasnya menjadi paten untuk di masukan dalam
lembaran Negara jangan seperti yang terjadi antara Kab Muba dengan Kab MURa
yakni seyogyanya dalam penetapan daerah penghasil migas mengacu pada dokumen
batas wiayah terdahulu yang telah di tetapkan sebelumnya berdasarkan pada
dukomen Negara yang sah dan berlaku di NKRI agar di kemudian hari tidak
menimbulkan permasalahan baru, anggota Komisi II DPR RI ,Zainul dan Markus
dengan tegas mempertanyakan pada Perwakilan Kemendagri bahwa permasalahan
sengketa batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas
ternyata belum selesai dengan demikian draf RUU tentang pengesahan pembentukan
Kab Muratara calon tetangga baru Kab Muba belum memenuhi persyaratan dan
permasalahan ini timbul dari terbitnya PERMENDaGRI 63 tahun 2007 yang di
permasalahkan kawan kawan kita dari Kabupaten Musi Banyuasin, berarti sebelum
nya tidak ada persengketaan batas antara Kab Muba dengan Kab Mura, maka dari
itu komisi II dalam waktu dekat segera melakukan rapat kerja internal dengan
pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebagai lanjutan dari rapat hari ini guna
memperjelas sebelum terbitnya PERMENDaGRI 63 tahun 2007 sebenarnya Segmen SUMUR
GaS SUBaN 4 itu awalnya kepemilikan kabupaten mana ? apakah sebelum Permendagri
itu terbit memang sudah ada masalah sengketa batas pada segmen sumur gas suban
4 itu ? dan apa dasar dari penyebab terbitnya permendagri 63 tersebut,
berdasarkan ketentuan sengketa batas wilayah antara Provinsi adalah kewenangan
Kemendagri, sengketa batas wilayah antara kabupaten menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi .anggota Komisi II lainya Nurul aripin mengingatkan jangan
sampai apa yang di tetapkan nantinya justru membawa anggota Komisi II ke
Penjara bahkan keneraka sekala prioritas daerah pemekaran adalah Daerah
Perairan, Daerah Perbatasan, dan Daerah Tertinggal. apakah Calon Kabupaten Baru
Muratara bagian dari skala prioritas tersebut ? apa lagi sengketa batas Muba
dengan Mura di picu dari terbitnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut juga
belum selesai,untuk apa di paksakan jika nantinya timbul masalah baru. Sebelum
rapat di tutup Segenap anggota komisi II DPR RI menyetujui usulan Pimpinan
Rapat setelah di rapat di skor akan di lanjutan dengan Rapat tertutup Komisi II
dengan Kemendagri menanggapi penyebab sengketa batas Kab Muba dengan Kab Mura
terkait PERMENDaGRI 63 tahun 2007 disela sela sesaat sebelum rapat secara resmi
di tutup Kuasa Hukum Pemkab Muba alamsyah Hanapiah SH MH atas izin Pimpinan
Rapat dengan tegas mengatakan Sengketa batas antara Kab Musi Banyuasin dengan
Kab Musi Rawas di akibatkan dari terbitnya PERMENDaGRI 63 Tahun 2007 tanpa ada
persetujuan dari Pemkab dan DPRD Muba di putuskan secara sepihak Hingga detik
ini seluruh proses Perizinan Explorasi Sumur Gas Suban 4 masih tercatat di
Kabupaten Musi Banyuasin.dalam Rapat 28 November 2012 di Dirjen PUM Kemendagri
dengan agenda Rapat Penyampaian Draf Revisi Permendagri 63 tahun 2007 yang mengacu
pada usulan Gubernur Sumatera Selatan yang di kenal dengan Draf Win win solusi
apapun yang terjadi walaupun Pemkab dan DPRD Muba tidak MENYETUJUI nya maka
Draf Revisi Tersebut Segera di Terbitkan untuk itu kami mohon pada segenap
Pimpinan dan anggota Dewan Komisi II DPR RI kiranya dapat memberikan teguran
keras atas sikap dan kinerja kementrian dalam negeri selaku pengayom Pemerintahan
Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia dalam menetapkan sesuatu atau membuat
keputusan JaNGaN SEKaLI KaLI di PaKSaKaN atau mengandung unsur PEMaKSaaN
kehendak sebab ini tidak sejalan dengan PaNCaSILa dan UUD RI 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar