Pemerintah

ikak die...

Permendagri 63 Tahun 2007 Pemicu Sengketa Batas Muba dan Mura


Dalam Rapat Komisi 2 DPR RI Bidang Pemerintahan senen 10 Desember 2012 dengan Agenda Rapat Dengar Pendapat omisi II DPR RI bersama Kemendagri, PemProv Sumatera Selatan, Pemkab Mura, PemKab Muba, dan Sejumlah Anggota Presedium Pembentukan Kab Muratara ( Musi Rawas Utara )
terkait dengan Pengesahaan RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Muratara pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang terganjal dengan Komplik batas wilayah antara Kab Muba dengan Kab Mura yakni Permasalahan Kepemilikkan Sumur Gas SUBAN 4 juga menindak lanjuti laporan dari kemendagri atas permasalahan sengketa batas MUBA dengan MURA. Rapat hari ini semua pihak terkait dihadirkan agar Pokok permasalahannya jadi jelas ujar Ketua Komisi II DPR RI mengawali pembukaan Rapat, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi mewakili Bupati Muba H.Pahri Azhari atas pertanyaan Pimpinan Rapat tentang  Komplik Batas Wilayah antara Kab Muba dengan Kab Mura menjelaskan, pada waktu yang bersamaan dengan Agenda Rapat hari ini Bupati dan Ketua DPRD Kab Muba tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab Muba. Lebih lanjut Beni Hernedi menegaskan sampai hari ini sengketa Batas Kab Muba dengan Kab Mura khususnya pada segmen Sumur Gas SUBAN 4 dan Sekitarnya, BELUM SELESAI di karenakan BELUM di CABUTnya PERMENDAGRI No 63 tahun 2007 tentang penetapan Kab Mura sebagai Daerah Penghasil atas Segmen Sumur Gas Suban 4 yang akhirnya MENIMBULKAN polemik sengketa batas berkepanjangan, dan lebih kurang sepanjang 165 kilometer wilayah Kab Muba di sekitar SUBAN 4 saat ini di garap perusahaan batu bara dengan mengantongi izin dari Pemkab Mura padahal selama 5 tahun sengketa SUBAN 4 ini masih kami PERMASALAHKAN. Berbagai elemen Masyarakat Musi Banyusin, Pemerintah Daerah Kab Muba dan DPRD Kab Muba telah Melakukan berbagai Upaya guna menuntut kembalinya SUMUR GAS SUBAN 4 ke Kab Muba, dengan menyurati ke semua pihak terkait, pada kesempatan ini juga, lanjut Beni Hernedi kami laporkan pada Yang Terhormat Pimpinan dan Segenap Anggota Komisi II DPR RI, Pemkab Muba melalui KUASA HUKUM PEMKAB MUBA saat ini tengah melaksanakan REKOMENDASI PANSUS HAK ANGKET SUBAN 4 DPRD KAB MUBA yakni mendaftarkan Gugatan Hukum atas PERMENDAGRI No 63 tahun 2007, dan pada dasar nya Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Kab Muba MENDUKUNG pemekaran kabupaten yang berbatasan langsung dengan Musi Banyuasin sepanjang tidak menghilangkan hak dan kepentingan atas kabupaten Musi Banyuasin Seperti yang terjadi barubaru ini dengan Kabupaten Pali pemekaran dari Kabupaten Muara Enim batas wilayah dapat di selesaikan secara musyawarah mupakat dengan tidak menghilangkan hak hak kedua kabupaten yang selama ini telah di tentukan melalui lembaran Negara tentang pembentukan kabupaten muba dan kabupaten muara enim .turut serta Ass I Bidang Pemerintahan kab Muba Drs Sohan Madjid, Wakil Pimpinan DPRD Muba Aidil Fitri SE, Ketua Pansus Hak Angket Suban 4 DPRD Muba, M Yusuf , Kabag Tapal Batas, Bustanul, Kabag Hukum Pemkab Muba Yudi Hernendi SH MH, Kuasa Hukum Gugatan Hukum Pemkab Muba atas Permendagri 63 tahun 2007 Alamsyah Hanfiah SH MH dan Perwakilan Gerakan Masyarakat Muba Menggugat Suban 4 ( GEMMAS ) Sumadi SE, Satoto Waliun dan Kemala jaya. Hal senada juga di sampaikan Eko Staf Dirjen PUM KemDepdagri Bidang Batas Wilayah terkait sengketa batas Kab Muba dengan Kab Mura yang di sebab dari terbitnya PERMENDAGRI 63 tahun 2007 Hingga hari ini Masih Bersengketa dan di permasalahkan. terutama sekali dari pihak Pemkab Muba yang berujung dengan telah di daftarkanya Gugatan Hukum atas Permendagri tersebut, eko juga berharap pada Komisi II DPR RI agar dalam pengesahan RUU setiap kabupaten atau Provinsi pemekaran kiranya batas wilayah di selasaikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yang berbatasan langsung sehingga titik koordinat batasnya menjadi paten untuk di masukan dalam lembaran Negara jangan seperti yang terjadi antara Kab Muba dengan Kab MURa yakni seyogyanya dalam penetapan daerah penghasil migas mengacu pada dokumen batas wiayah terdahulu yang telah di tetapkan sebelumnya berdasarkan pada dukomen Negara yang sah dan berlaku di NKRI agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru, anggota Komisi II DPR RI ,Zainul dan Markus dengan tegas mempertanyakan pada Perwakilan Kemendagri bahwa permasalahan sengketa batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas ternyata belum selesai dengan demikian draf RUU tentang pengesahan pembentukan Kab Muratara calon tetangga baru Kab Muba belum memenuhi persyaratan dan permasalahan ini timbul dari terbitnya PERMENDaGRI 63 tahun 2007 yang di permasalahkan kawan kawan kita dari Kabupaten Musi Banyuasin, berarti sebelum nya tidak ada persengketaan batas antara Kab Muba dengan Kab Mura, maka dari itu komisi II dalam waktu dekat segera melakukan rapat kerja internal dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebagai lanjutan dari rapat hari ini guna memperjelas sebelum terbitnya PERMENDaGRI 63 tahun 2007 sebenarnya Segmen SUMUR GaS SUBaN 4 itu awalnya kepemilikan kabupaten mana ? apakah sebelum Permendagri itu terbit memang sudah ada masalah sengketa batas pada segmen sumur gas suban 4 itu ? dan apa dasar dari penyebab terbitnya permendagri 63 tersebut, berdasarkan ketentuan sengketa batas wilayah antara Provinsi adalah kewenangan Kemendagri, sengketa batas wilayah antara kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi .anggota Komisi II lainya Nurul aripin mengingatkan jangan sampai apa yang di tetapkan nantinya justru membawa anggota Komisi II ke Penjara bahkan keneraka sekala prioritas daerah pemekaran adalah Daerah Perairan, Daerah Perbatasan, dan Daerah Tertinggal. apakah Calon Kabupaten Baru Muratara bagian dari skala prioritas tersebut ? apa lagi sengketa batas Muba dengan Mura di picu dari terbitnya Permendagri 63 tahun 2007 tersebut juga belum selesai,untuk apa di paksakan jika nantinya timbul masalah baru. Sebelum rapat di tutup Segenap anggota komisi II DPR RI menyetujui usulan Pimpinan Rapat setelah di rapat di skor akan di lanjutan dengan Rapat tertutup Komisi II dengan Kemendagri menanggapi penyebab sengketa batas Kab Muba dengan Kab Mura terkait PERMENDaGRI 63 tahun 2007 disela sela sesaat sebelum rapat secara resmi di tutup Kuasa Hukum Pemkab Muba alamsyah Hanapiah SH MH atas izin Pimpinan Rapat dengan tegas mengatakan Sengketa batas antara Kab Musi Banyuasin dengan Kab Musi Rawas di akibatkan dari terbitnya PERMENDaGRI 63 Tahun 2007 tanpa ada persetujuan dari Pemkab dan DPRD Muba di putuskan secara sepihak Hingga detik ini seluruh proses Perizinan Explorasi Sumur Gas Suban 4 masih tercatat di Kabupaten Musi Banyuasin.dalam Rapat 28 November 2012 di Dirjen PUM Kemendagri dengan agenda Rapat Penyampaian Draf Revisi Permendagri 63 tahun 2007 yang mengacu pada usulan Gubernur Sumatera Selatan yang di kenal dengan Draf Win win solusi apapun yang terjadi walaupun Pemkab dan DPRD Muba tidak MENYETUJUI nya maka Draf Revisi Tersebut Segera di Terbitkan untuk itu kami mohon pada segenap Pimpinan dan anggota Dewan Komisi II DPR RI kiranya dapat memberikan teguran keras atas sikap dan kinerja kementrian dalam negeri selaku pengayom Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten Seluruh Indonesia dalam menetapkan sesuatu atau membuat keputusan JaNGaN SEKaLI KaLI di PaKSaKaN atau mengandung unsur PEMaKSaaN kehendak sebab ini tidak sejalan dengan PaNCaSILa dan UUD RI 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar